Satgas Antimafia Bola Ringkus Mbah Putih di Yogyakarta

Jum'at, 28 Desember 2018 | 15:39 WIB
Satgas Antimafia Bola Ringkus Mbah Putih di Yogyakarta
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Satgas Anti Mafia Bola mengamankan seorang anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng di Bandara Halim Perdana Kusuma terkait kasus dugaan pengaturan skor Liga Indonesia. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menangkap anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih terkait kasus pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 2018. Mbah Putih diringkus di Yogyakarta, Jumat (28/12/2018).

"Untuk Satgas Antimafia Bola setelah menangkap 3 orang tersangka. Setelah memeriksa saksi. Penyidik yang dilapangan, hari ini menangkap satu orang tersangka atas nama DR atau dikenal Mbah putih (anggota nonaktif komdis PSSI) ditangkap di Yogyakarta," ujar Karopemnas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (28/12/2018).

Dedi mengatakan, kekinian Mbah Putih tengah diperiksa oleh penyidik. Setelah itu, Mbah Putih akan diterbangkan dari Yogyakarta menuju Jakarta.

"Saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan dulu dan akan dikembangkan lagi. Nanti akan diterbangkan ke Jakarta untuk dikembangkan lagi, untuk mengembangkan secara luar mafia bola," tambahnya.

Baca Juga: Ini Sosok Johar Lin Eng yang Ditangkap Karena Kasus Pengaturan Skor

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah mengamankan tiga orang tersangka, yakni anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto (P) dan anaknya Anik (A).

Sebelumnya, penyidik Satgas Antimafia Bola telah menaikan status kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepak bola di Jawa Tengah berinisial LI, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI