Krishna Murti dan Erick Thohir, Kandidat Ketum PSSI

Rabu, 20 Februari 2019 | 18:48 WIB
Krishna Murti dan Erick Thohir, Kandidat Ketum PSSI
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Erick Thohir. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PSSI mengumumkan bakal menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) setelah diajukan oleh Komite Eksekutif (Exco), Rabu (19/2/2019) malam. Dalam perkembanggannya, ada dua nama yang muncul sebagai kandidat calon Ketua Umum PSSI.

Kandidat yang dimaksud adalah Erick Thohir dan Krishna Murti. Namun, tidak menutup kemungkinan akan muncul nama lain yang bakal diajukan oleh anggota PSSI.

"Yang minat-minat kemarin kami tampung seperti Erick Thohir dan Krishna Murti. Pokoknya yang minat kami tampung biar yang berhak untuk memilih," kata anggota Exco PSSI Refrizal saat dihubungi wartawan, Rabu (20/2/2019).

Untuk diketahui, KLB yang akan digelar membahas dua agenda. Pertama membentuk Komite Pemilihan (KP) serta Komite Banding Pemilihan (KBP) dan yang kedua menentukan waktu Kongres Pemilihan.

Baca Juga: Ini Dia Sosok yang Akan Gantikan Joko Driyono sebagai Plt Ketua Umum PSSI

Refrizal mengatakan dalam pemilihan nanti bisa dipilih secara keseluruhan untuk kepengurusan baru, atau bisa memilih hanya untuk mengisi tempat-tempat yang kosong saja. Hal itu tergantung dari hasil KLB yang akan diselenggarakan.

"Pilihannya bisa memilih semua dari ketua umum, wakil ketua umum, dan seluruh Exco. Bisa juga hanya memilih ketua umum yang kosong," ia menambahkan.

Terkait kapan akan dilangsungkannya KLB, Refrizal belum bisa berkomentar. Ia hanya akan mengikuti apa yang tercantum dalam statuta PSSI.

"Waktu kita tak boleh menentukan, saya tak mau sebut tanggal kita sesuaikan saja dengan statuta yang ada di PSSI. Mengapa sesuai dengan statuta? Kalau kita melanggar bisa kena sanksi dari FIFA," pungkasnya.

Digelarnya KLB tidak lepas dari status terangka yang disematkan Satgas Antimafia Bola kepada Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dalam kasus perusakan dokumen terkait barang bukti pengaturan skor.

Baca Juga: Kamis, Djoko Driyono Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI