Joko Driyono akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pengaturan Skor

Senin, 06 Mei 2019 | 08:21 WIB
Joko Driyono akan Jalani Sidang Perdana Kasus Pengaturan Skor
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3) dinihari. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola Indonesia, Joko Driyono akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/5/2019) 13.00 WIB.

Humas PN Jaksel Achmad Guntur menjelaskan Mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu akan menjalani sidang dengan nomor perkara 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel.

"Perkara Nomor 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel atas nama terdakwa Joko Driyono,sidang perdana Senin 6 Mei 2019," kata Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Minggu (5/5/2019) malam.

Guntur mengatakan ketua majelis hakim yang akan menangani perkara Jokdri adalah Kartim Haeruddin, dan hakim anggotanya R. Iim Nurohim dan Sudjarwanto.

Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Serahkan Joko Driyono ke Kejaksaan Agung

"Ketua Majelis Kartim Haerudddin, hakim anggota R.Iim Nurohim dan Sudjarwanto," jelasnya.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (mengenakan rompi) digiring petugas sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (mengenakan rompi) digiring petugas sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Sebelumnya, Joko Driyono menjadi tersangka Kamis (14/2/2019) terkait kasus dugaan merusak barang bukti terkait dugaan pengaturan skor. Nama Jokdri terkait di kasus ini karena laporan kasus pengaturan skor dari mantan Manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Idaryani.

Atas dasar itu, Jokdri disangkakan melanggar Pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Jokdri, kasus ini juga menyeret enam tersangka lain yakni anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, serta wasit pertandingan Nurul Safarid. Berkas Keenamnya kini masih ditangani Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk disidangkan.

Baca Juga: Hari Ini, Satgas Antimafia Bola Limpahkan Berkas Tahap Dua Joko Driyono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI